Keluarga

Bolehkah Jabat Tangan Calon Mertua

Pertanyaan: saya ada satu pertanyaan. Saya menyentuh tangan ibu dari tunangan saya. Kemudian timbul rasa aneh di dalam diri saya pada waktu itu. Karena dalam waktu dekat saya akan menikah dengan anak putri beliau. Jadi apakah pernikahan saya nanti dengan anaknya itu bermasalah?

Jawaban oleh tim fatwa Asy-Syabakah Al-Islamiyah yang diketuai oleh syekh Abdullah Al Faqih hafizahullah.

Segala puji hanya milik Allah Rabb semesta alam. Saya bersaksi bahwa tidak ada illah atau sesembahan yang benar kecuali Allah dan bahwa Muhammad ﷺ adalah utusan Allah.

Tunangan Anda itu tidak lantas menjadi haram bagi Anda untuk dinikahi hanya karena Anda memiliki perasaan yang aneh ketika menyentuh tangan ibu dari tunangan Anda tadi.

Jika ibu tersebut bukan mahram Anda, Anda tidak boleh menjabat tangannya atau menyentuh tangannya meskipun Anda tidak memiliki syahwat ketika melakukan hal tersebut.

Diriwayatkan dari maqil bin yasar radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

لَأنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ أحَدِكُمْ بِمِخْيَطٍ مِن حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِن أنْ يَمَسَّ امْرَأةً لا تَحِلُّ لَهُ

“Seandainya kepala salah seorang dari kalian itu ditusuk jarum besi, itu lebih baik baginya daripada dia menyentuh wanita yang haram dia sentuh,” [Mu’jam Al-Kabir Ath-Thabrani: 486].

Anda harus berhati-hati dari melakukan sesuatu apapun itu yang bisa menimbulkan fitnah atau godaan atau yang bisa menjerumuskan anda ke dalam dosa dengan tunangan Anda sebelum akad nikah dilaksanakan.

Fatwa No: 465580
Tanggal: 25 Oktober 2022 (30 Rabiul Awal 1444)
Sumber: Asy-Syabakah Al-Islamiyah
Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar PPTQ At-Taqwa Sukoharjo)
=====
Question
i have question that i touch hand of mother of my fiancé and it raises some feelings in me at that time, i will have nikah in few days with her daughter so is there any problem in having nikkah with her daughter

BACA JUGA:  Apakah Perkataan Aku Bukan Suamimu Talak?

Answer
All perfect praise be to Allah, The Lord of the Worlds. I testify that there is none worthy of worship except Allah, and that Muhammad sallallaahu `alayhi wa sallam ( may Allaah exalt his mention ) is His slave and Messenger.

Your fiancé does not become unlawful for you in marriage merely because of the feelings you have when touching the hand of her mother.

If the mother is one of your non-Mahram (marriageable) women, it is impermissible to shake hands or touch her, even without lust.

It was narrated on the authority of Ma‘qil ibn Yasar may Allaah be pleased with him that the Prophet, sallallahu ‘alayhi wa sallam, said:

“If one of you were to be stabbed in the head with an iron needle, it would be better for him than touching a woman whom he is not permitted to touch.” [At-Tabrani]

You should beware of doing whatever may lead to Fitnah (temptations) and falling into sin with her before or after concluding the marriage contract.
Allah knows best.
====
🔴Apabila bapak/ibu/saudara pembaca semua ingin ikut andil dalam program dakwah melalui situs mukminun.com atau channel YouTube Mukminun TV, Anda bisa menyalurkan infak melalui nomor rekening Bank Muamalat: 5210061824 a.n. Irfan Nugroho.
🔴Semoga menjadi amal jariyah, pemberat timbangan kebaikan di akhirat, juga sebab tambahnya keberkahan pada diri, harta, dan keluarga pembaca semuanya. Aamiin

Irfan Nugroho

Guru TPA di masjid kampung. Mengajar di Pondok Pesantren Tahfizhul Quran At-Taqwa Nguter Sukoharjo. Penerjemah profesional dokumen legal atau perusahaan untuk pasangan bahasa Inggris - Indonesia dan penerjemah amatir bahasa Arab - Indonesia. Alumni Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS) tahun 2008 dan 2013.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button