Fiqih
Larangan ketika Junub
Pembaca mukminun.com rahimakumullah, ada beberapa mitos tentang larangan ketika junub. Maka tidak heran jika ada yang bertanya, “Apakah orang dalam keadaan junub boleh makan? Apakah boleh potong kuku saat junub? Bolehkah mencukur bulu kemaluan saat junub? Jadi, apa saja sebenarnya larangan ketika junub? Teruskan membaca! Materi ini diterjemahkan dari Minhajul Muslim, karya Sheikh Abu Bakar Jabir Al-Jaza’iri.
Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi di dalam Minhajul Muslim berkata, “Beberapa hal yang dilarang ketika junub (berhadats besar), yaitu:”
Membaca Al-Quran
Larangan ketika junub yang pertama, menurut Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi, adalah membaca Al-Quran. Hal ini dilarang kecuali beristi’adzah (membaca A’udzu Billahi minasysyaithanirrajim) dan yang semisalnya. Karena Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wasallam bersabda:
لَا تَقْرَأْ الْحَائِضُ وَلَا الْجُنُبُ شَيْئًا مِنْ الْقُرْآنِ
“Janganlah perempuan yang sedang haidh atau orang yang sedang junub membaca sesuatu dari Al-Quran,” (HR Tirmidzi: 131).
Namun perlu dicatat disini bahwa berdasarkan penelitian Syeikh Nashiruddin Al-Albani, hadist tersebut merupakan hadist Dhaif, bahkan munkar (Silahkan lihat Shahih wa Dha’if Sunan At-Tirmidzi, 1/131).
Meski begitu, Syeikh Nashiruddin Al-Albani juga memberikan catatan tambahan terhadap hadist tersebut bahwa terdapat hadist riwayat Ali yang shahih dan dapat dijadikan penguat dalil hukum.
Berkenaan dengan hal tersebut, Ali Radhiyallahuanhu menuturkan:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْرَأُ الْقُرْآنَ عَلَى كُلِّ حَالٍ لَيْسَ الْجَنَابَةَ
“Rasulullah pernah membacakan Al-Quran kepada kami setiap saat, selama beliau tidak junub,” (HR An’Nasa’i: 168, Kitab At-Thaharah).
Memasuki Masjid
kecuali untuk melewatinya bagi orang yang terpaksa.
Larangan ketika junub yang kedua adalah memasuki masjid, kecuali untuk melewatinya, bagi orang yang terpaksi. Menurut Syaikh Abu Bakar jabir Al-Jazairi, hal ini didasarkan pada firman Allah:
وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِى سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا۟ ۚ
Arti: dan janganlah kalian masuk ke dalam masjid dalam kondisi tersebut kecuali sekedar melintas dan tidak berdiam diri sampai kalian mandi, (QS An-Nisa: 43)
Mengerjakan salat
baik shalat fardhu maupun shalat sunnah.
Larangan ketika junub yang ketiga adalah mengerjakan salat, baik salat fardu maupun salat sunah. Allah Ta’ala berfirman:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَقْرَبُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَأَنتُمْ سُكَٰرَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا۟ مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِى سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا۟ ۚ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi…” (An-Nisa: 43).
Menyentuh Al-Quran
Orang junub dilarang menyentuh Al-Quran, walaupun hanya dengan perantara kayu atau semisalnya.
Karena Allah Ta’ala berfirman:
اِنَّهٗ لَقُرْاٰنٌ كَرِيْمٌۙ فِيْ كِتٰبٍ مَّكْنُوْنٍۙ لَّا يَمَسُّهٗٓ اِلَّا الْمُطَهَّرُوْنَۗ
“Sesungguhnya Al-Quran itu adalah bacaan yang sangat mulia, pada kitab yang terpelihara (Lauhul Mahfudz), tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan,” (Al-Waqi’ah: 77-79).
Dan Rasulullah beersabda:
أَلَّا تَمَسَّ الْقُرْآنَ إِلَّا عَلَى طُهْرٍ
“Janganlah kamu menyentuh Al-Quran kecuali kamu dalam keadaan suci dari hadats,” (HR Ad-Daruquthni: 1/23, hadist shahih).
Wallahu’alam bish shawwab.
Penutup
Demikian pembaca yg budiman, larangan ketika junub. Kini kita tahu bahwa orang yang junub tidak boleh melakukan empat hal di atas. Sehingga kini pertanyaan seperti apakah orang dalam keadaan junub boleh makan? Apakah boleh potong kuku saat junub? dan pertanyaan lain bisa terjawab. Baarakallahu fiikum