Adab

Cara Memutihkan Wajah dan Kulit sesuai Sunnah

 

Pembaca yang semoga dirahmati Allah, apakah Anda menginginkan untuk memiliki wajah dan kulit yang putih dan bersinar? Teruskan membaca artikel ini sampai selesai, ya. Bismillah

Dari Nu’aim bin Abdullah Al-Mujmir[i]yang berkata:

رَأَيْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ يَتَوَضَّأُ فَغَسَلَ وَجْهَهُ فَأَسْبَغَ الْوُضُوءَ ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ الْيُمْنَى حَتَّى أَشْرَعَ فِي الْعَضُدِ ثُمَّ يَدَهُ الْيُسْرَى حَتَّى أَشْرَعَ فِي الْعَضُدِ ثُمَّ مَسَحَ رَأْسَهُ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَهُ الْيُمْنَى حَتَّى أَشْرَعَ فِي السَّاقِ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى حَتَّى أَشْرَعَ فِي السَّاقِ ثُمَّ قَالَ

“Saya melihat Abu Hurairah berwudhu. Beliau membasuh wajah[ii]dan membaguskannya.[iii]Kemudian beliau membasuh tangan kanannya hingga sampai ke lengan,[iv]kemudian membasuh tangan kirinya hingga sampai lengan. Setelah itu, beliau mengusap kepala. Kemudian beliau membasuh kaki kanannya hingga betis. Kemudian beliau membasuh kaki kirinya juga mencapai betis. Kemudian beliau berkata:

هَكَذَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأُ

“Seperti inilah saya melihat Rasulullah berwudhu.” Kemudian beliau menambahkan bahwa Rasulullah bersabda:

أَنْتُمْ الْغُرُّ الْمُحَجَّلُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ إِسْبَاغِ الْوُضُوءِ فَمَنْ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ فَلْيُطِلْ غُرَّتَهُ وَتَحْجِيلَهُ

“Wajah kalian akan bersinar putih terang,[v] juga pada bagian “muhajjalun”[vi] di hari kiamat dari upaya kalian membaguskan wudhu. Maka siapa saja yang bisa memanjangkan jangkauan sinar terang tersebut, hendaknya dia melakukannya.”

Hadis dengan redaksi ini adalah milik Imam Muslim dalam Sahih-nya nomor 246. Senada dengan ini adalah riwayat milik Imam Bukhari di dala Sahih beliau nomor 136.

Imam Muslim memberi judul hadis ini, “Sunahnya memanjangkan cahaya putih dalam wudhu.” Imam Bukhari memberi judul hadis ini, “Keutamaan wudhu dan cahaya di wajah, tangan, dan kaki karena bekas wudhu.” Syaikh Wahid Abdussalam Bali memasukkan hadis ini dalam Sahih Adab Islamiyah, Bab Adab Wudhu, Sub-bab Memperbagus Wudhu.

BACA JUGA:  Mandi dan Memakai Parfum saat Pergi Jumatan

Penjelasan dari Fathul Bari

1. Al-Hulaimi menggunakan hadis ini sebagai dalil bahwa wudhu merupakan kekhususan (keistimewaan) umat ini. Tetapi pernyataan ini masih perlu ditinjau kembali karena seorang raja di dalam kisah Sarah juga melakukan wudhu dan salat. Juga dalam kisah Juraij yang berwudhu dan salat.

2. Menurut Ibnu Hajar Al-Asqalani, yang lebih kuat adalah thesis bahwa kekhususan umat ini adalah cahaya di wajah, tangan, dan kaki, bukan perbuatan wudhu itu sendiri.

3. Ulama berbeda pendapat tentang melebihkan basuhan dalam wudhu. Pendapat pertama menyebutkan bahwa batasannya sampai bahu atau sampai lutut. Ini adalah pendapat Abu Hurairah dan Ibnu Umar.

4. Pendapat kedua menyebutkan bahwa batasan untuk melebihkan basuhan ketika wudhu adalah sampai pertengahan lengan dan betis.

5. Pendapat ketika menyebutkan bahwa melebihkan di situ hanya sedikit melebihi batasan yang wajib dibasuh.

6. Ulama mazhab Malikiyah berpendapat tidak disukai membasuh kaki dan tangan melebihi mata kaki dan siku.

7. Ulama mazhab Syafiiah dan Hanafiah justru berpendapat bahwa melebihkan basuhan ketika wudhu adalah mustahab, disukai.

8. Makna “memanjangkannya” di hadis ini ada dua: 1) senantiasa melakukan wudhu (tetapi ini dinilai lemah oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani), dan 2) basuhan yang melebihi batasan anggota badan yang wajib dibasuh.

9. Hadis ini menjadi dalil bolehnya wudhu di atas masjid apabila hal itu tidak membawa dampak buruk bagi masjid maupun orang-orang yang berada di dalamnya.

Penjelasan dari Syarah Nawawi Ala Muslim

1. Imam An-Nawawi mengatakan bahwa hadis ini menjelaskan tentang anjuran memperlebar atau memperluas cahaya pada wajah (al-gurrah) dan kaki (tahjil).

2. Yang dimaksud meluaskan jangkauan cahaya pada wajah adalah dengan membasuh wajah yang dimulai dari bagian depan kepala sampai melewati batas wajah yang diwajibkan untuk dibasuh. Tujuannya adalah untuk meyakinkan kesempurnaan membasuh wajah.

3. Yang dimaksud dengan meluaskan jangkauan cahaya pada kaki dan tangan artinya membasuh tangan hingga melebihi kedua siku dan membasuh kedua kaki melebihi mata kaki.

BACA JUGA:  Larangan Menoleh ketika Berjalan | Sahih Adab Islam

4. Hukum melebihkan basuhan ketika wudhu adalah mustahab. Para ulama Syafiiah tidak berbeda pendapat dalam hal ini.

5. Ulama Mazhab Syafiiah berbeda pendapat tentang batasan-batasannya:

– Pendapat pertama: membasuh tangan melebihi siku dan membasuh kaki melebihi mata kaki, plus lama membasuhnya tidak ditentukan

– Pendapat kedua: membasuh tangan hingga mencapai setengah lengan, membasuh kaki hingga mencapai setengah betis

– Pendapat ketiga: membasuh tangan hingga bahu dan membasuh kaki hingga lutut.

 

 


[i] Nu’aim bin Abdillah Al-Mujmir adalah tabiin yang tsiqah. Beliau dan ayahnya diberi julukan Al-Mujmir karena salah satu dari keduanya memiliki kebiasaan menyalakan dupa sebagai wewangian di dalam masjid.

[ii] Wajah di sini meliputi area sepanjang batas rambut ke bawah hingga dagu, sedang lebarnya di antara dua telinga.

[iii] Menyampaikan air wudhu hingga ke tempatnya, dan menyempurnakan hak (basuhan) setiap anggota badan. Maksudnya, menyempurnakannya, menghantarkan air wudhu hingga melebihi bagian-bagian yg wajib (dibasuh), baik secara kuantitas dan kualitas, yaitu dengan mengulangi hingga tiga kali sambil menggosok.

[iv] Basuhan dibuat sampai hingga keduanya (bagian tangan dari siku ke bawah dan dari siku ke atas). ‘Adhudu adalah lengan bagian atas, antara siku hingga bahu.

[v] Al-Gurrah adalah warna putih pada dahi kuda.

[vi] Muhajjalun yaitu tangan dan kaki yang bersinar putih terang, juga dinamakan cahaya yang akan muncul dari anggota badan yang terkena air wudhu di hari kiamat. Frase “gurrah dan tahjilan” ini adalah perumpamaan untuk warna putih pada wajah dan kaki kuda.

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button