Terapi Kesurupan, Bisul, dan Borok menurut Sunnah
Terapi kesurupan jin pada manusia
Terapi untuk orang sakit akibat kemasukan jin atau ketempelan jin ada dua:
Pertama: Sebelum Tertimpa Musibah (Antisipasi)
Di antara perlindungannya adalah dengan menjaga semua yang fardu (dalam syariat), juga semua kewajiban (dalam syariat), serta menjauh dari segala yang haram, bertaubat dari segala dosa, serta membentengi diri dengan zikir-zikir, doa-doa, serta wirid-wirid perlindungan yang disyariatkan.
Kedua: Terapi setelah Kemasukan Jin
Tilawahnya seorang muslim yang selaras antara hatinya dengan lisannya secara umum merupakan ruqyah bagi orang yang kesurupan.
Terapi yang paling utama adalah ruqyah dengan Al-Fatihah, ayat kursi, penutup surat Al-Baqarah, Surat Al-Ikhlas, dan Al-Muawidzatain,
diserta hembusan yang ditujukan kepada orang yang kesurupan.
Tindakan di atas bisa diulangi tiga kali atau lebih dari itu. Ayat-ayat Al-Quran yang lain boleh juga dibaca
Karena pada dasarnya semua ayat al-Quran adalah penyembuh semua gangguan di dada, penyembuh penyakit pada umumnya, petunjuk, serta rahmat bagi kaum yang beriman,
sekaligus sebagai obat ruqyah untuk mengatasi penyakit akibat sihir.
Terapi ruqyah setidaknya harus memenuhi dua hal:
Pertama: dari sisi orang yang kesurupan. Dia harus:
- kuat mental,
- sepenuh hati dalam menghadapkan diri kepada Allah, dan
- memohon perlindungan secara lurus yang bersinergi antara hati dengan lisannya.
Kedua: dari sisi terapisnya. Pada dirinya harus ada juga ketiga syarat di atas, karena suatu senjata hanya akan bermanfaat jika pemakainya memang benar-benar mahir.
Jika memungkinkan, lebih baik bacaan tersebut diperdengarkan secara langsung kepada yang kesurupan, karena setan akan lari dengan langkah seperti ini.
Terapi Bisul dan Borok
Dahulu jika orang-orang menderita bisul atau borok, mereka akan mengadu kepada Nabi ﷺ. Kemudian beliau dengan jari-jarinya melakukan seperti ini.
Kemudian Sufyan menaruh telunjuknya ke permukaan tanah kemudian mengangkatnya, kemudian membaca:
“Dengan Nama Allah, inilah debu tanah kami, dengan ludah kami, sembuhkanlah dengannya orang yang sakit di antara kami. Dengan izin Rabb kami,” (Sahih Bukhari: 5745. Sahih Muslim: 2194).
Makna hadits tersebut adalah:
Orang yang meruqyah hendaknya mengambil ludahnya sendiri dengan telunjuknya, lalu
Kemudian dia meletakkan jari telunjuknya tadi ke atas debu, sehingga ada sedikit debu yang melekat pada jari tersebut.
Kemudian dia mengusapkan debu yang sudah bercampur ludah di jari telunjuknya tadi ke tempat yang terdapat bisul atau sakit
Sembari membacakan doa tersebut ketika mengusapnya, (Syarah Nawawi ala Muslim: 14/184, Fathul Bari: 10/208. Zaadul Ma’ad: 4/186-187).
Diterjemahkan dari kitab Al-Ilaj bir Ruqa minal Kitabi was Sunnati karya Syaikh Said Ali Al-Qahtanai