Tazkiyah

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim dan Sunah Berbuat Baik kepadanya

Pembaca yang semoga dirahmati Allah ta’ala, kita lanjutkan tausiyah singkat harian dari kitab Durus Yaumiah yang sempat terhenti beberapa hari karena pekerjaan. Kali ini, 12 Jumadal Ula, kita akan membahas tentang:

فَضْلُ كَفَالَةِ الْيَتِيمِ وَاسْتِحْبَابِ مُلَاطَفَتِهِ

“Keutamaan Menjadi Sponsor bagi Anak Yatim, dan Disukainya untuk Berbuat Baik kepada Anak Yatim.”

Dalil Quran

Allah ta’ala berfirman:

فَأمّا اليَتِيمَ فَلا تَقْهَرْ

“Maka kepada anak yatim, engkau jangan berbuat sewenang-wenang,” (QS Ad-Duha: 9).

Kemudian firman Allah yang lainnya tentang anak yatim:

ويُطْعِمُونَ الطَّعامَ عَلى حُبِّهِ مِسْكِينًا ويَتِيمًا وأسِيرًا

“Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim dan orang yang ditawan,” (QS Al-Insan: 8).

Dalil Hadits

Dari Sahl bin Sa’ad Radhiyallahu Anhu yang mengatakan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

وَأَنَا وَكَافِلُ الْيَتِيمِ فِي الْجَنَّةِ هَكَذَا

“Saya (Nabi ﷺ) dan orang yang menanggung (menjadi sponsor bagi) anak yatim akan seperti ini di surga nanti.”

Kemudian Sahl bin Sa’ad Radhiyallahu Anhu berkata:

وَأَشَارَ بِالسَّبَّابَةِ وَالْوُسْطَى وَفَرَّجَ بَيْنَهُمَا شَيْئًا

“Kemudian beliau mengisyaratkan kedekatan Nabi ﷺ dengan orang yang membiayai anak yatim dengan jari tengah dan jari telunjuk, lalu merenggangkan sedikit di antaranya,” (Sahih Bukhari: 5304).

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu yang mengatakan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

كَافِلُ الْيَتِيمِ لَهُ أَوْ لِغَيْرِهِ أَنَا وَهُوَ كَهَاتَيْنِ فِي الْجَنَّةِ

“Orang yang menanggung anak yatim miliknya sendiri, atau anak yatim milik orang lain, dia dan saya seperti ini di surga nanti.”

Kemudian Ishaq bin Isa, salah satu periwayat hadis ini, berkata:

وَأَشَارَ مَالِكٌ بِالسَّبَّابَةِ وَالْوُسْطَى

“Malik (yang darinya Ishaq bin Isa meriwayatkan hadis ini) mengisyaratkan dengan jari telunjuk dan jari tengah,” (Sahih Muslim: 2983).

Yang dimaksud dengan anak yatim miliknya dan milik orang lain adalah anak yatim yang masih memiliki hubungan kekerabatan atau anak yatim asing, tidak memiliki hubungan kekerabatan.

BACA JUGA:  Apa yang Dibaca ketika Qabliyah Subuh?

Penjelasan

Syaikh Rasyid Abdul Karim berkata:

كَفَالَةِ الْيَتِيمِ وَالْإِحْسَانِ إِلَيْهِ وَالْقِيَامُ بِأَمْرِهِ مِنْ الْأَعْمَالِ الَّتِي رَغِبَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ فِيهَا،

“Menanggung (membiayai, menjadi orang tua asuh, menjadi sponsor) bagi anak yatim dan berbuat baik kepadanya, serta menegakkan urusan-urusannya (merawatnya), termasuk amal yang sangat dianjurkan oleh Rasulullah ﷺ.

وَذَلِكَ لِضَعْفِهِ وَمَا يُصِيبُهُ مِنْ الذُّلِّ بِفَقْدِ عَائِلِهِ،

Mengapa? Karena anak yatim itu lemah atau tidak berdaya akibat hilangnya salah satu anggota keluarganya, yaitu ayah.

وَقَدْ وَعَدَ عَلَى ذَلِكَ الرَّسُولُ ﷺ بِالْأَجْرِ الْعَظِيمِ

“Sungguh Rasulullah ﷺ menjanjikan pahala yang agung untuk (orang yang melakukan) amal tersebut (menanggung anak yatim).”

Pelajaran

Beberapa hal yang bisa disimpulkan dari ayat dan hadis di atas:

– فَضْلُ كَفَالَةِ الْيَتِيمِ وَالتَّرْغِيبِ فِيهَا.

Keutamaan menanggung anak yatim, dan anjuran untuk menjalankan amalan tersebut.

– أَنَّ ذَلِكَ سَبَبٌ لِدُخُولِ الْجَنَّةِ وَرِفْعَةِ الدَّرَجَاتِ فِيهَا.

Bahwa membiayai anak yatim merupakan sebab bagi seseorang untuk bisa masuk surga, lalu diangkat derajatnya di dalam surga.

– أَنَّ ذَلِكَ يَشْمَلُ الْيَتِيمَ وَلَوْ كَانَ قَرِيبًا.

Bahwa menjadi sponsor bagi anak yatim itu mencakup anak yatim yang masih ada hubungan kerabat maupun yang tidak.

Kitab: Durusul Yaumiah Minas Sunani Wal Ahkamisy Syar’iyyati

Karya: Syaikh Rasyid Abdul Karim

Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar di Pondok Pesantren Tahfizhul Quran At-Taqwa Nguter)

BACA JUGA:

Khutbah Jumat: Dosa Besar Memakan Harta Anak Yatim secara Zalim

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim dan Janda

Batasan Usia Anak Yatim

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button