Teguran Keras dari Memakan Harta Anak Yatim (Durus Yaumiah: 13 Jumadal Ula)
Pembaca yang semoga dirahmati Allah ta’ala, kita teruskan pelajaran singkat harian kita dari kitab Durus Yaumiyah, yang pada kali ini, 13 Jumadal Ula, Syaikh Rasyid Abdul Karim mengangkat tema:
“Teguran Keras dari Memakan Harta Anak Yatim.”
Daftar Isi
Dalil Quran
Allah ta’ala berfirman:
“Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api dalam perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka),” (QS An Nisa: 10).
Dalil dari Hadis
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu bahwa Nabi ﷺ bersabda:
“Jauhilah tujuh perkara yang menghancurkan.”
Dikatakan kepada Rasulullah, “Ya Rasulullah! Apa saja itu?”
“Beliau ﷺ bersabda, ‘Syirik terhadap Allah, sihir, membunuh nyawa yang diharamkan oleh Allah, kecuali setelah adanya vonis dari pengadilan Islam bahwa nyawa tersebut boleh dibunuh (dihukum mati).”
“Memakan harta anak yatim, terlibat dalam riba, lari dari pertempuran.”
“Menuduh wanita beriman telah berbuat zina,” (Sahih Bukhari: 2766. Sahih Muslim: 89).
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu yang mengatakan bahwa Nabi ﷺ bersabda:
“Ya Allah. Sungguh aku telah menetapkan sanksi untuk hak dua orang yang lemah, yaitu anak yatim dan wanita,” (Sunan Ibnu Majah: 3678. Musnad Ahmad: 9666. Al-Albani: Hasan. Al-Arnauth: Sanadnya Qawi. Abu Thahir Zubair Ali Zai: Hasan).
Uharriju artinya sanksi. Maknanya:
“Rasul menimpakan dosa kepada siapa saja yang menyia-nyiakan hak kedua orang itu (anak yatim dan wanita).”
Penjelasan
Syaikh Rasyid Abdul Karim berkata:
“Syariat ini begitu tegas dalam memberi peringatan kepada orang yang merampas harta anak yatim.”
Anak yatim adalah orang yang ayahnya sudah tiada sebelum dia mencapai usia baligh.
Allah bersumpah akan memasukkan orang tersebut ke dalam neraka (jika dia mati dan belum bertaubat dari dosa tersebut).
Rasul ﷺ juga menegaskan bahwa orang itu telah melakukan satu dari sekian dosa yang membinasakan.”
Pelajaran
Kesimpulan dari pelajaran kita hari ini di antaranya:
Ancaman agar tidak memakan harta anak yatim dengan cara-cara yang tidak benar.
“Bahwa memakan harta anak yatim dengan cara yang tidak benar termasuk dosa besar yang membinasakan.”
Kitab: Ad-Durus Al-Yaumiah Min As-Sunani Wa Al-Ahkami Asy-Syar’iyyati
Karya: Syaikh Rasyid Abdul Karim
Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar di Pondok Pesantren Tahfizhul Quran At-Taqwa Nguter Sukoharjo)
BACA JUGA:
Khutbah Jumat Dosa Besar Memakan Harta Anak Yatim secara Zalim
Batasan Usia Anak Yatim dan Menyerahkan kembali Hartanya
Keutamaan Anak Yatim Janda dan Penyantun Keduanya