Apakah Perkataan Aku Bukan Suamimu Talak?
Pembaca yang semoga dirahmati Allah, apakah jatuh talak mengatakan aku bukan suamimu? Atau kamu sudah bukan istriku apakah termasuk talak? Apa hukumnya? Teruskan membaca!
Pertanyaan: Saya bertengkar dengan istri saya dalam keadaan marah. Saya bilang kepadanya agar tidak memanggil saya dengan nama panggilan saya (dan dia justru melakukannya). Akhirnya saya mengatakan kepadanya, “Aku bukan suamimu karena kamu memperlakukan saya seperti itu.”
Saya mengucapkan itu tanpa berniat menceraikannya, karena kami baru saja menikah. Apakah yang saya lakukan ini salah? Atau, apakah pernikahan saya sah atau tidak?
Jawaban oleh tim fatwa Asy-Syabakah Al-Islamiyah, diketuai oleh Syaikh Abdullah Al-Faqih hafizahullah.
Segala puji hanya milik Allah. Selawat dan salam kepada Nabi Muhammad ﷺ, keluarganya, dan para sahabatnya. Amma ba’du
Anda telah melakukan kesalahan dengan bereaksi seperti itu terhadap perilaku istri Anda. Penyebab kemarahan harus dihindari dan Anda harus mampu mengendalikan diri Anda ketika hal itu terejadi.
Inilah yang dimaksud oleh para ulama ketika menjelaskan nasihat Nabi ﷺ kepada salah satu sahabatnya saat beliau bersabda:
“Jangan marah,” (Sahih Bukhari: 6116)
Ucapan Anda terhadap istri Anda, “Aku bukan suamimu,” adalah ungkapan kinayah (metafora/kiasan/bukan lafaz talak yang jelas) dalam pembahasan cerai. Jadi, ungkapan “Aku bukan suamimu” tidak jatuh talak kecuali dengan adanya niat.
Nah, tadi Anda menyebutkan bahwa Anda tidak berniat untuk menceraikannya. Jadi, dalam kasus Anda, talak tidak jatuh.
Baik Anda maupun istri Anda harus:
- Menjauhi pertengkaran
- Menjauhi penyebab pertikaian.
- Biasakan untuk saling menghormati
- Biasakan untuk saling memahami.
- Menjaga stabilitas keluarga Anda, jangan sampai goncang.
- Jauhkan keluarga Anda dari setan dan bisikannya, seperti marah dan yang semisal. Dengan begitu, setan tidak akan bisa meraih tujuannya (merusak rumah tangga orang).
Jika Anda sudah melakukan itu semua, in sya Allah Anda dan istri tidak akan menyesal. Wallahu’alam bish shawwab
Fatwa No: 471838
Tanggal: 28 Februari 2023 (8 Syaban 1444)
Sumber: Asy-Syabakah Al-Islamiyah
Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar di Pondok Pesantren Tahfizhul Quran At-Taqwa Sukoharjo)
Demikian fatwa singkat tentang apakah jatuh talak mengatakan aku bukan suamimu? Atau kamu sudah bukan istriku apakah termasuk talak? Apa hukumnya? Semoga bermanfaat.
================
Kami mengajak Anda untuk bersedekah jariyah dalam beberapa program kebaikan yang dikelola oleh admin Mukminun.com:
- 🔴Perawatan Situs Mukminun.com senilai Rp500.000 per tahun. Tambahkan angka 1 di akhir nominal transfer, misal: Rp500.001 agar kami tahu ini untuk perawatan situs.
- 🔴Menyekolahkan 2 anak duafa warga lokal di pesantren selama 3 tahun dengan total anggaran: Rp28.000.000 (SPP per bulan Rp300.000 dan Rp350.000). Tambahkan angka 2 di akhir nominal transfer, misal: Rp300.002 agar kami tahu ini untuk SPP santri duafa.
- 🔴Konsumsi kajian rutin setiap Ahad bakda Magrib di Masjid At-Taqwa kampung admin sebesar Rp250.000. Tambahkan angka 3 di akhir nominal transfer, misal: Rp200.003 agar kami tahu ini untuk snack/minum kajian di kampung.
Salurkan infak Anda ke Bank Muamalat: 5210061824 a.n. Irfan Nugroho.
Informasi & Konfirmasi Transfer, hubungi: 081216744418
Semoga menjadi amal jariyah, pemberat timbangan kebaikan di akhirat, juga sebab tambahnya keberkahan pada diri, harta, dan keluarga pembaca semuanya. Aamiin
================