Hadis

Barangsiapa Meninggal ketika sedang Puasa

Pembaca rahimakumullah, di antara keutamaan puasa yang jarang diketahui adalah bahwa puasa merupakan satu dari sekian sebab Husnul Khatimah. Orang yang meninggal ketika sedang puasa, akan masuk surga. Apa dalilnya? Teruskan membaca!

Teks Hadits Arab & Arti

Pembaca rahimakumullah, Imam Al-Bazar meriwayatkan dari Hudzaifah Ibnul Yaman Radhiyallahu Anhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

مَن خُتِمَ لَهُ بِصِيامِ يومٍ دَخَلَ الجَنَّةَ

Barangsiapa meninggal ketika sedang puasa, dia masuk surga, (Musnad Al-Bazar: 2854. Sahih Al-Jami: 6224).

Penjelasan Hadits

SABDA NABI ﷺ (مَن خُتِمَ لَهُ بِصِيامِ يومٍ), yang secara harfiah artinya adalah “Barangsiapa ditutup baginya dengan puasa satu hari,” Imam Al-Munawi di dalam Faidul Qadir berkata:

من ختم عمره بصيام يوم بأن مات وهو صائم أو بعد فطره من صومه

Barangsiapa ditutup usianya dalam kondisi berpuasa di suatu hari, yakni dia meninggal dunia dalam kondisi berpuasa, atau setelah berbuka puasa.

Jadi secara maknawi, arti hadis di atas kira² sebagai berikut, “Barangsiapa meninggal dunia dalam kondisi berpuasa di suatu hari.”

SABDA NABI ﷺ (دَخَلَ الجَنَّةَ), yang secara harfiah artinya “Dia masuk surga,” Imam Al-Munawi berkata:

مع السابقين الأولين أو من غير سبق عذاب

Dia akan bersama dengan para As-Sabiqunal Awwalun (para pendahulu/para sahabat yg awal-awal masuk islam), atau termasuk orang-orang yang tidak diazab terlebih dahulu.

Syaikh Abu Amar Al-‘Utaibi berkata:

ومن مات وهو صائم فهذا دليل على حسن الخاتمة

Barangsiapa meninggal dunia dan dia dalam kondisi sedang berpuasa, itu adalah dalil bahwa dia meninggal dunia dalam kondisi Husnul Khatimah.

Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bazar di dalam Musnad Al-Bazar dari Hudzaifah Ibnul Yaman.

Imam Ibnu Hajar Al-Haitsami rahimahullah mengatakan bahwa rijal hadis ini tsiqah, (Faidul Qadir: 6/123)

Pelajaran

Hikmah atau pelajaran yang bisa diambil dari hadits ini di antaranya:

1. Hendaknya orang beriman yang tidak memiliki uzur tidak meninggalkan puasa Ramadan, karena jika dia meninggal ketika sedang puasa, itu adalah karunia dari Allah bagi orang tersebut.

BACA JUGA:  Al-Kabair 10: Sengaja Tidak Puasa Ramadan Tanpa Uzur

2. Orang yang divonis dokter yang saleh lagi terpercaya bahwa dirinya tidak boleh berpuasa, dan jika berpuasa justru akan membahayakan dirinya sendiri, dia tidak boleh berpuasa dengan dalih ingin meninggal dunia ketika sedang berpuasa sebagai upaya mengamalkan hadits di atas. Tidak boleh.

BACA JUGA:  Pembatal Puasa, Syarat Wajib & Syarat Sah

3. Orang yang ketika tidak memiliki uzur senantiasa menjalankan ibadah puasa, lalu suatu saat dia mendapat uzur sehingga tidak bisa berpuasa dan meninggal dunia, in sya Allah dia akan mendapat keutamaan sebagaimana disebutkan di dalam hadis ini karena Nabi ﷺ bersabda:

إِنَّ أَقْوَامًا بِالْمَدِينَةِ خَلْفَنَا مَا سَلَكْنَا شِعْبًا وَلَا وَادِيًا إِلَّا وَهُمْ مَعَنَا فِيهِ حَبَسَهُمْ الْعُذْرُ

Sungguh, ada kaum di Madinah yang tertinggal di belakang kita, tidak ikut berperang. Tetapi tidaklah kita ini menyusuri lembah atau bukit melainkan mereka mendapat pahala seperti kita. Ya, mereka tetap mendapat pahala karena terhalang oleh uzur, (Sahih Bukhari: 2839. Sahih Muslim: 1911).

BACA JUGA:  Tetap Mendapat Pahala Suatu Amal Kebaikan Meski Tidak Mampu Melakukan Amal Tersebut

4. Hadits ini adalah satu dari sekian banyak keutamaan puasa.

Penutup

Demikian pembaca rahimakumullah, inilah salah satu keutamaan puasa, bahwa orang yang meninggal ketika sedang berpuasa, dia akan masuk surga bersama para As-Sabiqunal Awwalun, tidak mampir ke neraka. Allahu Akbar. Semoga kita dimatikan dalam kondisi Husnul Khatimah. Aamiin

Desa Karangasem, 19 April 2023 M (28 Ramadan 1444 H)
Irfan Nugroho (Staf Pengajar di PPTQ At-Taqwa Nguter Sukoharjo)

 

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button