AqidahTazkiyah

Definisi Maksiat, agar Kita tidak Menjauhinya

Pembaca rahimakumullah, apa artinya kata maksiat? Apa yg dimaksud dengan maksiat? Mari kenali definisi maksiat, sehingga kita tidak melakukannya. Teruskan membaca artikel singkat yang bermanfaat ini.

Definisi Maksiat

Pembaca rahimakumullah, tertulis di dalam Mu’jamul Mushthalahaatisy Sya’iyyati tentang definisi maksiat:

المعاصي هي ترك المأمورات، وفعل المحظورات

Maksiat adalah meninggalkan hal-hal yang diperintahkan, dan melakukan hal-hal yang dilarang.

Ini adalah salah satu definisi maksiat. Jadi dari sini, maksiat itu memiliki dua elemen utama:

  1. Hal-hal yang diperintahkan justru ditinggalkan, padahal seharusnya diamalkan, dan
  2. Hal-hal yang dilarang justru dilakukan, padahal seharusnya ditinggalkan.

Tetapi jika berpijak pada definisi ini, ada kalanya hal-hal yang diperintahkan itu sifatnya sunah atau mandub, yaitu jika seseorang melakukannya mendapat pahala, sedang jika tidak melakukannya, dia tidak mendapat dosa atau tidak dianggap bermaksiat.

Itulah kenapa di dalam kitab yang sama itu dijelaskan definisi kedua yang lebih detail, bahwa definisi maksiat adalah:

ترك ما أوجب الله، وفرض في كتابه، أو على لسان رسول الله -صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وسَلَّمَ – وارتكاب ما نهى الله عنه أو رسوله -صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وسَلَّمَ – من الأقوال، والأعمال الظاهرة أو الباطنة
  1. Meninggalkan hal-hal yang diwajibkan oleh Allah, juga hal-hal yang difardukan di dalam KitabNya (Al-Quran), atau yang difardukan melalui lisan Rasulullah ﷺ, dan
  2. Melakukan apa-apa yang dilarang oleh Allah atau RasulNya ﷺ,

Baik dalam bentuk 1) perkataan maupun 2) perbuatan, baik secara zahir maupun batin.

BACA JUGA:  Khutbah Jumat: Pengaruh Dosa dan Maksiat bagi Kehidupan Seorang Hamba

Dalil Definisi Maksiat

Hal ini didasarkan pada firman Allah ta’ala:

وَمَن يَعْصِ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُۥ يُدْخِلْهُ نَارًا خَٰلِدًا فِيهَا وَلَهُۥ عَذَابٌ مُّهِينٌ

Latin: Wa may ya’ṣillāha wa rasụlahụ wa yata’adda ḥudụdahụ yudkhil-hu nāran khālidan fīhā wa lahụ ‘ażābum muḥīn

Arti: Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan, (QS An Nisa: 14).

Juga didasarkan pada firman Allah ta’ala:

وَتِلْكَ عَادٌ ۖ جَحَدُوا۟ بِـَٔايَٰتِ رَبِّهِمْ وَعَصَوْا۟ رُسُلَهُۥ وَٱتَّبَعُوٓا۟ أَمْرَ كُلِّ جَبَّارٍ عَنِيدٍ

Latin: Wa tilka ‘ādun jaḥadụ bi`āyāti rabbihim wa ‘aṣau rusulahụ wattaba’ū amra kulli jabbārin ‘anīd

Arti: Dan itulah (kisah) kaum ‘Ad yang mengingkari tanda-tanda kekuasaan Tuhan mereka, dan mendurhakai rasul-rasul Allah dan mereka menuruti perintah semua penguasa yang sewenang-wenang lagi menentang (kebenaran), (QS Hud: 59).

Juga didasarkan pada sabda Nabi ﷺ:

السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ عَلَى الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ مَا لَمْ يُؤْمَرْ بِمَعْصِيَةٍ فَإِذَا أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلَا سَمْعَ وَلَا طَاعَةَ

“Mendengar dan taat adalah wajib bagi setiap muslim, baik dalam perkara yang dia sukai maupun tidak dia sukai, selama dia tidak diperintahkan melakukan kemaksiatan. Adapun jika dia diperintah untuk bermaksiat, tidak ada hak untuk mendengar dan menaati,” (Sahih Bukhari: 7144).

Gambaran Maksiat

Masya Allah, kini jelas apa yang dimaksud dengan maksiat. Maksiat adalah:

  • Meninggalkan hal-hal yang wajib
  • Melakukan hal-hal yang haram atau dilarang.

Maka dalam hal ini perlu diketahui bahwa maksiat itu bukan hanya melulu tentang menyakiti orang lain.

Meskipun orang tidak berbuat baik kepada sesama, tetapi meninggalkan hal-hal yang wajib, yang diperintahkan oleh Allah, dia telah melakukan maksiat.

Penerapan kaidah ini di antara sebagai berikut:

Puasa Ramadan

Seseorang dikenal dermawan kepada sesama. Dia ringan tangan dalam memberi kepada orang lain. Tetapi di saat yang sama, dia adalah orang yang telah memenuhi syarat wajib puasa Ramadan. Artinya, dia wajib menjalankan puasa Ramadan selama satu bulan penuh. Akan tetapi, dia tidak menjalankan puasa Ramadan tanpa memiliki uzur. Nah, dalam hal puasa Ramadan, dia telah melakukan maksiat kepada Allah, karena telah meninggalkan perkara yang wajib.

Masih tentang puasa Ramadan, bisa saja seseorang melakukan puasa Ramadan (perkara wajib), tetapi di saat yang sama, dia juga mencuri uang negara. Maka perbuatannya mencuri uang negara itu adalah maksiat, karena dia telah melakukan perkara yang dilarang.

BACA JUGA:  Al-Kabair 10: Sengaja Tidak Puasa Ramadan Tanpa Uzur

Salat Lima Waktu

Salat lima waktu itu wajib, juga merupakan salah satu rukun Islam sebagaimana puasa. Seseorang dikatakan telah berbuat maksiat jika dia tidak melakukan salat wajib, meskipun dia tidak menyakiti manusia, maupun dia sering memberi donasi kepada orang lain. Namun karena dia tidak salat lima waktu, berarti dia telah melakukan maksiat atau durhaka kepada Allah.

BACA JUGA:  Khutbah Jumat Meninggalkan Shalat Wajib

Juga bisa saja seseorang aktif melakukan salat lima waktu, tetapi dia juga melakukan hal-hal yang dilarang oleh agama, seperti durhaka kepada orang tua. Maka perbuatannya durhaka kepada orang tua itu disebut maksiat, karena dia telah melakukan perkara yang dilarang oleh Allah dan RasulNya.

BACA JUGA:  Tanya-Jawab Islam: STMJ (Shalat Terus Maksiat Jalan Terus)

Penutup

Jadi, pembaca rahimakumullah… Maksiat adalah meninggalkan hal-hal yang wajib, atau melakukan hal-hal yang dilarang. Semoga dengan mengenali kaidah ini, kita bisa meminimalkan angka kemaksiatan dari diri kita dengan memperbanyak taubat dan ketaatan. Wallahu’alam bish shawwab.

Desa Karangasem, 23 Ramadan 1444 H (14 April 2023 M)

Irfan Nugroho (Semoga Allah mengampuni dosa-dosanya dan dosa keluarganya. Aamiin)

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button