Pembaca rahimakumullah, anak tidak akan bisa membalas kebaikan orang tuanya. Demikian kata Nabi ﷺ. Akan tetapi, seorang anak bisa saja membalas kebaikan orang tuanya dalam satu kondisi. Apa itu? Teruskan membaca!
MATAN HADIS
Pembaca rahimakumullah, Imam Al-Bukhari meriwayatkan di dalam Adabul Mufrad dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
Anak tidak akan bisa membalas kebaikan orang tuanya, kecuali sang anak mendapati orang tuanya sebagai budak, lalu sang anak membelinya dan membebaskannya, (Adabul Mufrad: 10).
PENJELASAN HADIS
Sabda Nabi (لاَ يَجْزِي وَلَدٌ وَالِدَهُ), atau yang artinya secara leterlek artinya, “Anak tidak bisa membalas orang tuanya,” maksudnya:
Seorang anak tidak akan bisa memenuhi hak orang tuanya, juga seorang anak tidak akan bisa membalas kebaikan orang tuanya.
Sabda Nabi (إِلاَّ أَنْ يَجِدَهُ مَمْلُوكًا), atau yang secara leterlek artinya, “Kecuali dia mendapatinya sebagai budak,” maksudnya:
Kecuali anak tersebut mendapati orang tuanya telah menjadi budak atau hamba sahaya.
Sabda Nabi (فَيَشْتَرِيَهُ فَيُعْتِقَهُ), atau yang secara leterlek artinya, “Maka dia membelinya dan membebaskannya,” maksudnya:
Maka sang anak membayar kepada pemiliknya sejumlah uang yang dipatok oleh pemilik budak tersebut (yang merupakan ayah bagi sang anak tersebut), lalu sang anak menjadikan orang tuanya sebagai manusia merdeka, bukan lagi budak.
PELAJARAN DARI HADIS
Pembaca rahimakumullah, dari hadis ini bisa diambil beberapa pelajaran:
1 – Imam Al-Bukhari di dalam Adabul Mufrad memberi judul hadis ini:
Bab: Membalas Kedua Orang Tua.
2 – Seorang anak hanya bisa membalas kebaikan orang tuanya secara penuh jika sang anak mendapat orang tuanya menjadi budak, lalu sang anak membeli orang tuanya, dan membebaskannya. Namun, karena hari ini tidak ada lagi perbudakan, maka selamanya sang anak tidak akan bisa membalas kebaikan orang tuanya, (Al-Adab Al-Mufrad with Commentary).
3 – Seorang anak wajib membeli orang tuanya yang dijadikan budak oleh orang lain, lalu sang anak wajib membebaskannya dari status budak, karena anak tidak boleh menjadi pemilik/tuan bagi orang tuanya, (Rasyul Barad).
4 – Pembebasan seseorang dari status budak bisa diperoleh jika pemiliknya masih memiliki hubungan kerabat, (Rasyul Barad).
Dengan kata lain, dua orang yang masih memiliki hubungan kerabat tidak boleh menjadi tuan atau budak antara yang satu dengan yang lainnya. Imam Abu Dawud meriwayatkan dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu Anhuma bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
Orang yang memiliki hubungan rahim (kerabat/nasab/darah) yang satu mahram, maka dia adalah orang yang merdeka, (Sunan Abu Dawud: 3949).
5 – Besarnya hak kedua orang tua di dalam agama Islam, (Rasyul Barad).
Wallahua’lam
Demikian satu hadis dari Adabul Mufrad tentang suatu prinsip bahwa seorang anak tidak akan bisa membalas kebaikan orang tuanya, sebesar apa pun kebaikan yang diberikan sang anak kepada orang tuanya. Semoga kita menjadi anak yang saleh/salehah, serta dikaruniai anak yang saleh/salehah pula. AMIN
Karangasem, 2 Januari 2024
Irfan Nugroho (Semoga Allah mengampuni, merahmati, dan menempatkan ibunya di Surga. AMIN).