Adab

Hukum Menggoda Orang Puasa dengan Foto Makanan atau Minuman

Pertanyaan:

Sudah umum di media sosial bahwa sebagian orang mengirim pesan dengan maksud bercanda yang di dalam pesan tersebut dikirim foto atau cuplikan video air dingin, minuman, atau beragam makanan yang lezat kepada orang yang sedang berpuasa. Maksudnya untuk menggoda mereka. Apakah orang yang melakukan hal itu terlah berbuat dosa? Atau, apakah hal itu termasuk kategori bercanda yang dibolehkan dalam ajaran Islam?

Jawaban:

oleh Tim Fatwa Islam Sual wa Jawab, di bawah Pengawasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid hafizahullah

Alhamdulillah.

Orang yang berpuasa tidak boleh makan atau minum sepanjang siang, dan dia harus melakukan puasa itu tadi karena Allah dan mengharap pahala dariNya.

Allah ta’ala berfirman:

وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ

“Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar,” (QS Al-Baqarah: 187).

Imam Al-Bukhari (7492) dan Imam Muslim (1151) meriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah bersabda:

يَقُولُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ: الصَّوْمُ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَأَكْلَهُ وَشُرْبَهُ مِنْ أَجْلِي

“Allah azza wa jalla berfirman: ‘Puasa itu untukKu, dan Aku sendiri yang akan memberi ganjaran (kepada pelakunya), karena dia telah menahan syahwat, makan, dan minum demi Aku.”

Nah, mempertontonkan foto makanan dan minuman kepada orang puasa dengan maksud ingin mengganggu, melemahkan perjuangannya (untuk berpuasa), serta menggoda orang puasa agar membatalkan puasanya adalah perbuatan yang haram. Hal ini bertentangan dengan tujuan dari Sang Pembuat Syariat (Allah), dan ini merupakan satu dari sekian perbuatan Iblis yang selalu berusaha menghadang orang beriman di semua jalan, menghalangi mereka dari kebenaran. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

وَزَيَّنَ لَهُمُ الشَّيْطَانُ أَعْمَالَهُمْ فَصَدَّهُمْ عَنِ السَّبِيلِ فَهُمْ لَا يَهْتَدُونَ

“dan setan telah menjadikan terasa indah bagi mereka perbuatan-perbuatan (buruk) mereka, sehingga menghalangi mereka dari jalan (Allah), maka mereka tidak mendapat petunjuk,” (QS An Naml: 24).

BACA JUGA:  Sunnah Siwak di Hari Jumat dan Rahasianya

Allah ta’ala juga berfirman:

قَالَ فَبِمَا أَغْوَيْتَنِي لَأَقْعُدَنَّ لَهُمْ صِرَاطَكَ الْمُسْتَقِيمَ * ثُمَّ لَآتِيَنَّهُمْ مِنْ بَيْنِ أَيْدِيهِمْ وَمِنْ خَلْفِهِمْ وَعَنْ أَيْمَانِهِمْ وَعَنْ شَمَائِلِهِمْ وَلَا تَجِدُ أَكْثَرَهُمْ شَاكِرِينَ

“(Iblis) menjawab, ‘Karena Engkau telah menyesatkan aku, pasti aku akan selalu menghalangi mereka dari jalan-Mu yang lurus, kemudian pasti aku akan mendatangi mereka dari depan, dari belakang, dari kanan dan dari kiri mereka. Dan Engkau tidak akan mendapati kebanyakan mereka bersyukur,” (QS Al-A’raf: 16).

================
Kami mengajak Anda untuk bersedekah jariyah dalam beberapa program kebaikan yang dikelola oleh admin Mukminun.com:

  1. 🔴Perawatan Situs Mukminun.com senilai Rp500.000 per tahun. Tambahkan angka 1 di akhir nominal transfer, lalu konfirmasi ke 081216744418 (Irfan Nugroho)
  2. 🔴Menyekolahkan 2 anak duafa warga lokal di pesantren selama 3 tahun dengan total anggaran: Rp28.000.000. Tambahkan angka 2 di akhir nominal transfer lalu konfirmasi ke 081216744418 (Irfan Nugroho)
  3. 🔴Konsumsi kajian rutin setiap Ahad bakda Magrib di Masjid At-Taqwa kampung admin sebesar Rp250.000. Tambahkan angka 2 di akhir nominal transfer lalu konfirmasi ke 081216744418 (Irfan Nugroho)

Salurkan infak Anda ke Bank Muamalat: 5210061824 a.n. Irfan Nugroho.

Informasi & Konfirmasi Transfer, hubungi: 081216744418

Semoga menjadi amal jariyah, pemberat timbangan kebaikan di akhirat, juga sebab tambahnya keberkahan pada diri, harta, dan keluarga pembaca semuanya. Aamiin
================

Hukum Menggoda Orang Puasa dengan Foto Makanan

 

Jika melakukan perbuatan itu hukumnya tidak boleh (haram), maka melakukannya dengan niat bercanda hukumnya makruh, tidak patut. Yang patut dilakukan adalah mengagungkan perintah Allah, mendorong dan membantu manusia untuk mengamalkan perintah Allah. Karena bisa saja foto-foto itu menggoda orang yang lemah imannya untuk kemudian berbuka puasa sebelum waktunya. Jika dia melakukannya karena bercanda dan ternyata orang yang digoda itu memang lemah iman dan akhirnya membatalkan puasanya, maka si pengirim foto tadi akan menanggung dosa (padahal sebelumnya makruh hukumnya).

Jika tujuannya benar-benar untuk mengganggu orang yang berpuasa, dengan membuat orang yang berpuasa tadi merasa rindu, ingin sekali, karena dengan puasa dia dijauhkan dari makanan yang lezat, atau si pengirim foto makanan tadi melakukannya untuk melemahkan niat seseorang untuk berpuasa, agar berbuka puasa sebelum waktunya, maka jelas ini adalah perbuatan yang haram, bertentangan yang diinginkan Sang Pembuat Syariat, dan ini termasuk menyeru manusia kepada dosa dan maksiat.

BACA JUGA:  Jangan Memakai Cincin di 2 Jari ini

Wallahu’alam.

Fatwa No: 250669

Tanggal: 17 Februari 2017

السؤال

انتشرت رسائل في وسائل التواصل الاجتماعي بقصد المزاح فيها صور ، أو مقاطع للماء البارد ، والمشروبات ، والأكلات المشهية للصائمين أثناء الصيام ؛ ليتحسروا، فهل يأثم من يفعل ذلك ، أم هو من المزاح المباح شرعا ؟

 

الجواب

الحمد لله.

 

الصائم ممنوع من الأكل والشرب في النهار، وينبغي أن يفعل ذلك لله ، محتسبا الأجر عنده.

قال تعالى: ( وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ) البقرة/187.

 

وروى البخاري (7492) ، ومسلم (1151) عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: (يَقُولُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ: الصَّوْمُ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَأَكْلَهُ وَشُرْبَهُ مِنْ أَجْلِي).

 

 فعرض صور الطعام والشراب على الصائم، لتحسيره، أو إضعاف نيته، أو تزيين الفطر له، عمل محرم مضاد لمراد الشارع، وهو من صنع إبليس الذي يقعد للمؤمن بكل صراط ليصده عن الحق، كما قال الله عنه: (وَزَيَّنَ لَهُمُ الشَّيْطَانُ أَعْمَالَهُمْ فَصَدَّهُمْ عَنِ السَّبِيلِ فَهُمْ لَا يَهْتَدُونَ) النمل/24، وقال: (قَالَ فَبِمَا أَغْوَيْتَنِي لَأَقْعُدَنَّ لَهُمْ صِرَاطَكَ الْمُسْتَقِيمَ * ثُمَّ لَآتِيَنَّهُمْ مِنْ بَيْنِ أَيْدِيهِمْ وَمِنْ خَلْفِهِمْ وَعَنْ أَيْمَانِهِمْ وَعَنْ شَمَائِلِهِمْ وَلَا تَجِدُ أَكْثَرَهُمْ شَاكِرِينَ) الأعراف/16، 17 .

 

وإذا كان هذا الصنيع محرما، فإن فعله على جهة المزاح مكروه، ولا ينبغي، بل ينبغي تعظيم شعائر الله ، ومعرفة قدر الفريضة وشرفها، والحث والإعانة عليها، وربما أغرت هذه الصور ضعاف الإيمان بالفطر، فيبوء المازح بإثم ذلك.

وإن أريد تحسير الصائم حقيقة، أي ليشعر بالحسرة كونه محروما من هذا الطعام الشهي، أو كان لإضعاف نيته أو تزيين الفطر له، فهو عمل محرم لمضادته لمراد الشارع كما تقدم، ولما فيه من الدعوة للإثم والمعصية.

والله أعلم.

 

TEMA TERKAIT:

hukum memperlihatkan makanan saat puasa

gambar larangan posting makanan

hukum melihat postingan makanan saat puasa

foto makanan saat puasa

hukum mengumbar puasa di sosmed

jangan posting makanan saat berbuka puasa

BACA JUGA:  Pahala dan Doa Ziarah Kubur ke Makam Orang Tua

menghormati orang yang berpuasa

hadits tentang godaan puasa

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button