Minhajul Muslim: Memakamkan Jenazah
Membaca rohimakumullah materi pelajaran Minhajul Muslim kita kali ini tentang memakamkan jenazah. Apa artinya? Apa hukumnya? Dan bagaimana sifatnya? Teruskan membaca!
DEFINISI MEMAKAMKAN JENAZAH
Apa arti memakamkan jenazah? Syekh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi rahimahullah berkata:
Memakamkan jenazah adalah menimbun jasad secara sempurna dengan tanah.
Bagaimana jika seseorang meninggal di atas kapal di tengah lautan? Syekh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi rahimahullah berkata:
Siapa saja yang meninggal dunia di atas laut dan diharapkan bisa mencapai daratan pada satu atau dua hari berikutnya tanpa mengalami perubahan bentuk pada jenazahnya, maka dia dimakamkan di daratan.
Tetapi jika tidak mungkin untuk mencapai daratan sebelum mengalami perubahan bentuk pada jenazahnya, maka dia dimandikan kemudian disalati, lalu diberi pemberat dan dilarung di lautan.
HUKUM MEMAKAMKAN JENAZAH
Apa hukum memakamkan jenazah? Tentang hal ini Syekh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi rahimahullah berkata:
Memakamkan jenazah hukumnya fardhu kifayah. (Sedangkan jenazah wajib dimakamkan).[1]
Catatan penerjemah:
Jenazah wajib dimakamkan. Sedang orang yang memakamkan jenazah hukumnya fardhu kifayah. Maksudnya, jika sudah ada petugas yang memakamkan jenazah, tidak perlu semua anggota masyarakat ikut memakamkan jenazah.
ADAB MEMAKAMKAN JENAZAH
Ada beberapa hal atau adab yang harus diperhatikan ketika memakamkan jenazah sebagaimana kata Syekh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi rahimahullah sebagai berikut:
1 – Menggali kubur dengan dalam untuk mencegah datangnya binatang buas dan burung kepada mayat serta untuk menghalangi keluarnya bau yang mengganggu.[2]
2 – Membuat Lahad, karena itu lebih afdal meskipun Syaq hukumnya boleh.[3]
Lahad artinya:
Lubang di sisi kubur sebelah kanan.
Syaq artinya:
Lubang di tengah kubur.
3 – Disunahkan bagi orang yang hadir di pemakaman untuk melempar tanah tiga kali dengan tangannya ke arah kubur bagian kepala.[4]
4 – Memasukkan mayit dari bagian belakang kubur jika dirasa mudah.
5 – Menghadapkan mayat ke arah kiblat dengan bertumpu pada tubuh sisi kanan.
6 – Melepas ikatan pada kafan.
7 – Ketika meletakkan jenazah mengucapkan, “Bismillahi wa ‘ala millati Rasulillah ﷺ.”
8 – Membentangkan kain ketika meletakkan jenazah perempuan di kuburnya.
Demikian ringkasan pelajaran Minhajul Muslim karya Syekh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi rahimahullah tentang memakamkan jenazah. Materi ini disampaikan di Pesantren IRMAS Bani Saimo kecamatan Bulu Kabupaten Sukoharjo. Semoga bermanfaat.
Karangasem, 8 Mei 2024
Irfan Nugroho (Pengajar di Pesantren IRMAS Bani Saimo dan PPTQ At-Taqwa Sukoharjo).
DALIL-DALIL
[1] Dalil memakamkan jenazah adalah Firman Allah:
Kemudian Dia mematikannya dan memasukkannya ke dalam kubur, (QS Abasa: 21).
[2] Imam Abu Dawud meriwayatkan dari Hisyam bin Amir bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
Galilah dengan dalam dan lebarkanlah. Serta jadikan kubur ini untuk dua atau tiga orang.
Kemudian beliau ditanya:
Mana yang harus didahulukan?
Yang paling banyak hafalan qurannya, (Sunan Abu Dawud: 3215).
[3] Imam at Tirmidzi meriwayatkan dengan sanad Hasan dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu anhuma bahwa Nabi ﷺ bersabda:
Lahat itu untuk kita sedangkan Asy-Syaq itu untuk selain kita, (Sunan At-Tirmidzi: 1045).
[4] Imam Ibnu Majah meriwayatkan dengan sanad yang shahih dari Abu Hurairah radhiallahu anhu yang berkata:
Bahwa Rasulullah ﷺ melakukan salat jenazah kemudian mendatangi makam jenazah itu lalu melempar tanah ke bagian kepala kubur tersebut sebanyak tiga kali, (Sunan Ibnu Majah: 1565).