Salat Sunah di Kendaraan dan Salat Sunah sambil Duduk
Pembaca yang semoga dirahmati Allah, kali ini kita lanjutkan pelajaran kita dari kitab Ad-Durus Al-Yaumiyah min As-Sunani wa Al-Ahkami Asy-Syar’iyyati karya Syaikh Rasyid Abdul Karim rahimahullah. Kali ini tentang beberapa hukum salat nafilah, dengan tanggal 23 Rabiul Tsani.
Salat Sunah di Kendaraan
Dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu Anhuma yang berkata:
“Dahulu Rasulullah ﷺ bertasbih (melakukan salat sunah) di atas tunggangan beliau, ke arah mana saja menghadap dan juga melakukan salat witir di atas tunggangannya, tetapi beliau tidak pernah melakukan salat wajib di atas kendaraan,” (Sahih Bukhari: 1097).
Dari Abdullah bin Amir bin Rabiah bahwa Amir bin Rabiah Radhiyallahu Anhu berkata:
“Aku melihat Rasulullah ﷺ di atas hewan tunggangannya bertasbih (melakukan salat sunah) dengan memberi isyarat melalui kepala beliau, ke arah mana saja hewan tunggangannya menghadap. Rasulullah ﷺ tidak pernah melakukan hal tersebut untuk salat-salat wajib,” (Sahih Bukhari: 1098. Sahih Muslim: 701).
Salat Sunah sambil Duduk
Dari Aisyah Radhiyallahu Anha yang berkata:
“Dahulu Rasulullah ﷺ pernah melakukan salat di rumahku sebelum salat zuhur sebanyak empat rekaat.”
“Setelah itu beliau ﷺ keluar dan salat (menjadi imam) bersama manusia.”
“Kemudian beliau masuk ke rumah dan melakukan salat dua rekaat (di rumah setelah zuhur).”
“Beliau pernah melakukan salat magrib bersama manusia.”
“Kemudian setelah itu beliau pulang dan di rumah melakukan salat dua rekaat.”
“Beliau pernah salat isya bersama manusia, lalu pulang ke rumah dan salat dua rekaat.”
“Beliau pernah salat malam sembilan rekaat, termasuk di dalamnya salat witir.”
“Beliau pernah melakukan salat malam lama sekali sambil berdiri.”
“Beliau juga pernah salat malam lama sekali sambil duduk.”
“Apabila beliau membaca (Al-Fatihah dan surat lain) sambil berdiri, rukuk dan sujud beliau juga sambil berdiri.”
“Apabila beliau membaca (Al-Fatihah dan surat lain) dalam kondisi duduk, beliau rukuk dan sujud dalam kondisi duduk.”
“Apabila sudah masuk waktu subuh, beliau salat sunah dua rekaat (di rumah),” (Sahih Muslim: 730).
Dari Abdullah bin Amru Radhiyallahu Anhuma bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
“Salatnya seseorang sambil duduk adalah separuh salat (sambil berdiri),” (Sahih Muslim: 730).
PENJELASAN
Syaikh Rasyid Abdul Karim berkata:
“Allah subhanahu wa ta’ala telah mensyariatkan beberapa hukum terkait salat nafilah atau salat sunah. Hukum salat sunah berbeda dengan hukum salat fardu, karena salat sunah lebih longgar daripada salat fardhu. Allah subhanahu wa ta’ala memberi keringanan kepada hambanya (dalam pelaksanaan salat sunah), di antaranya: boleh melakukan salat sunah di atas kendaraan, meskipun orang yang salat tersebut tidak sedang menghadap kiblat, dan juga di antaranya adalah bolehnya melakukan salat sunah sambil duduk.”
PELAJARAN
Beberapa pelajaran yang bisa diambil dalam pembahasa ini di antaranya:
“Boleh melakukan salat sunah sambil duduk di kendaraan maupun yang lainnya, ke mana pun perginya.”
“Boleh melakukan salat sunah dalam kondisi duduk.”
“Bahwa salat sambil duduk dianggap separuh salat sambil berdiri.”
Kitab: Ad-Durus Al-Yaumiyah Min As-Sunani wa Al-Ahkami Asy-Syar’iyyah (23 Rabiul Tsani)
Karya: Syaikh Rasyid Abdul Karim
Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar di Pondok Pesantren Tahfizhul Quran At-Taqwa)