Fiqih

Hadits Mampu Berkurban tetapi tidak Berkurban

Di antara riwayat yang menjelaskan tentang hukum udhiyah adalah riwayat Abu Hurairah:

مَن كان له سَعَة، ولمْ يُضَحِّ، فلا يَقْرَبَنّ مُصَلّانا

“Barangsiapa mampu berkurban, tetapi tidak berkurban atau udhiyah, maka jangan mendekati tempat salat kami.”

Riwayat ini ditulis oleh Imam Ibnu Majah juga Imam Ahmad bin Hambal. Kemudian para ulama ahli hadis berbeda pendapat tentang kesahihah hadis tersebut.

Imam Al-Hakim menilainya hadis marfu yang sahih. Kemudian Imam Adz-Dzahabi juga menyepakatinya sebagai sahih, pun demikian dengan Al-Baihaqi dan Imam At-Tahawi di dalam Mukhtashar Ikhtilafil Ulama. Pendapat senada juga dikeluarkan oleh Ibnu Abdil Bar di dalam At-Tamhid, Ibnu Hajar di dalam Bulughul Maram, juga pendapat yang dipilih oleh Al-Albani di dalam Sahih Al-Jami.

Hanya saja, Syaikh Syu’aib Al-Arnauth menilainya sebagai riwayat yang daif karena Abdullah bin ‘Iyas. Di dalam tahqiq beliau terhadai Musnad Ahmad, beliau berkata, “Isnadnya daif karena ada Abdullah bin Iyas yang sudah dikenal kelemahannya.” (Akhir kutipan dari Islamweb: 144265)

Tertulis di dalam Taudhihul Ahkam:

يخبر أبو هريرة -رضي الله عنه- في هذا الحديث أن النبي -صلى الله عليه وسلم- قال: أي مسلم كانت عنده قدرة على أن يضحي لكنه لم يفعل فلا يقرب مصلى العيد ولا يصلي مع الناس, لأنه لا ينبغي  للمسلم أن يترك الأضحية وعنده قدرة على ذلك, فالأضحية عبادة عظيمة وشعيرة في يوم عيد الأضحى، والجمهور على أنها سنة مؤكدة، وقال بعض العلماء بوجوبها في حق القادر.

“Muslim yang memiliki kemampuan untuk udhiyah atau berkurban, tetapi dia tidak melakukannya, maka jangan mendekati tempat salat ied bersama manusia yang lainnya, karena tidak seharusnya bagi dia, seorang muslim, untuk meninggalkan udhiyah padahal dia memiliki kemampuan untuk itu. Udhiyah adalah ibadah yang mulia, dan disyariatkan untuk dilakukan di hari-hari adha. Jumhur ulama berpendapat bahwa udhiyah hukumnya sunnah muakadah, kemudian sebagian lainnya menyatakan wajib bagi yang mampu.”

BACA JUGA:  Bismillah ketika Wudhu, Sebelum atau Sesudah Niat?

PENJELASAN FRASA/KLAUSA

“Siapa saja yang memiliki kelonggaran” maksudnya memiliki kemampuan untuk udhiyah

“Tempat salat kami” maksudnya tempat mushala tempat salat, yaitu tempat dilaksanakannya salat iedul adha.

PELAJARAN YANG BISA DIAMBIL

1. Hadis ini menunjukkan ta’kid atau penekanan hukum udhiyah bagi yang mampu dan memiliki kelonggaran, bahwa hukumnya sunnah menurut jumhur ulama.

2. Tentang “Jangan mendekati tempat salat kami”, yang dimaksud di sini adalah bahwa berkurban atau udhiyah bukahlan syarat sahnya salat iedul adha, bukan. Tetapi ini adalah ancaman atau peringatan bahwa orang yang mampu berkurban tetapi tidak berkurban, dia dihukum dengan dijauhkan dari perkumpulan orang-orang yang baik.

3. Hadis ini juga menunjukkan bahwa orang yang tidak mampu berkurban atau udhiyah, dia tidak wajib atau tidak disunnahkan untuk berkurban.

4. Agar lebih selamat, hendaknya orang Islam yang mampu tidak meninggalkan udhiyah, karena dengan begitu, tanggung jawabnya bisa lebih ringan.

Diterjemahkan oleh Irfan Nugroho (Guru di PPTQ At-Taqwa Sukoharjo, yang semoga anak-anaknya kelak menjadi ulama. Aamiin)

=========

مَن كان له سَعَة      قدرة على الأضحية.

– مُصَلّانا  المصلَّى موضع الصَّلاة، والمراد هنا مصلَّى العيد.

1: الحديث يدل على تأكيد الأضحية مع القدرة والسعة والجمهور على أنه سنة

2: أن قوله: «فلا يقربن مصلانا» ليس المراد أن صحة الصلاة تتوقف على الأضحية، بل هو عقوبة له بالطرد عن مجالس الأخيار.

3: أن من كان غير قادر على الأضحية فإنه لا تجب عليه.

4: أن الأحوط للمسلم ألا يترك الأضحية مع قدرته عليها, لأن أداءها هو الذي يتعين به براءة ذمته.

 

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button